PERJANJIAN PENGANGKUTAN PELAYARAN
Penumpang dan Kendaraan yang namanya teretera di dalam tiket ini mengikatkan diri dalam perjanjian pelayaran dengan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Tiket ini dikeluarkan atas nama dan kendaraan hanya dapat dipergunakan yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
- Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang atau kendaraan yang lain dari pada namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkut berhak untuk menolak penganggkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab atas resiko termasuk pengembalian uang pembelian tiket, jika penumpang dan kendaraan terlambat naik kapal dengan alasan apapun.
- Apabila kapal ditunda/diundur keberangkatannya lebih dari 6 (enam) jam, calon penumpang dan kendaraan berhak menukarkan tiketnya untuk memperoleh pengembalian penuh sesuai tarif yang berlaku.
- Pembatalan Tiket Penumpang dan Kendaraan :
- JIKA pelanggan membatalkan keberangkatan setelah tiket dibayarkan dengan konfirmasi WAKTU 30 s/d 7 HARI sebelum keberangkatan kapal, maka akan dikenakan denda administrasi SEBESAR 25% dari harga tiket.
- JIKA pelanggan membatalkan keberangkatan setelah tiket dibayarkan dengan konfirmasi WAKTU 6 s/d 1 HARI sebelum keberangkatan kapal, maka akan dikenakan denda administrasi SEBESAR 50% dari harga tiket
- JIKA pelanggan membatalkan keberangkatan setelah tiket dibayarkan dengan konfirmasi WAKTU 1 hari s/d 6 JAM sebelum keberangkatan kapal, maka akan dikenakan denda administrasi SEBESAR 75% dari harga tiket.
- JIKA pelanggan membatalkan 6 JAM sebelum keberangkatan kapal maka tiket akan dianggap HANGUS.
- Mekanisme pengembalian refund MAKSIMAL 20 HARI KERJA dengan cara TRANSFER VIA REKENING BANK yang ditunjuk.
- Bagi Penumpang yang sedang dalam keadaan HAMIL & Penumpang yang mengidap PENYAKIT KRONIS :
- Pastikan anda memiliki SURAT REKOMENDASI BERLAYAR dari DOKTER yang berlaku 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan. Serta, WAJIB mengisi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PT. Dharma Lautan Utama. Surat ini harus disertakan dalam pendataan anda.
- Usia kehamilan 6 BULAN, anda DIWAJIBKAN menandatangani PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN TERBATAS pada saat check-in yang membebaskan PT. Dharma Lautan Utama dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama pelayaran.
- Untuk usia kehamilan 7 BULAN dan anda yang mengidap PENYAKIT KRONIS, DIWAJIBKAN menandatangani SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGAJAWABAN TERBATAS dan menyertakan SURAT KETERANGAN MEDIS dari DOKTER. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak boleh melebihi 30 HARI sejak tanggal keberangkatan mapupun kepulangan. Surat pernyataan membebaskan PT. Dharma Lautan Utama dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama pelayaran.
- Kehamilan 8 - 9 BULAN dan anda yang sedang SAKIT KRONIS, TIDAK DIIZINKAN untuk melakukan pelayaran bersama armada kapal PT. Dharma Lautan Utama meskipun anda telah menyertakan surat keterangan dokter.
- Setiap penumpang berhak membawa bagasi cuma-cuma dengan ukuran 0.1 m3 atau dengan berat MAKSIMAL 30 KG.
- Penumpang perempuan yang HAMIL 6 (enam) BULAN atau lebih, atau menderita SAKIT tertentu yang AKUT serta dilarang bepergian oleh dokter tidak diizinkan berlayar.
- Penumpang dilarang BERJUDI, mengkonsumsi minuman keras atau yang mengandung ALKOHOL dan berdagang di atas kapal.
- Peraturan untuk Bagasi :
- Setiap penumpang berhak membawa bagasi cuma-cuma dengan ukuran 0.1 m3 atau dengan berat 30 kg.
- Pembatasan overbagasi : Kelas VIP, 1 dapat membawa tambahan 30 kg. Kelas II dapat membawa tambahan 20 kg. Kelas III s/d Ekonomi hanya membawa tambahan 10 kg.
- Penumpang dilarang memuat dan membawa barang-barang terlarang seperti :
- Bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya
- Barang-barang berbahaya
- Barang-barang yang mengotori
- Hewan
- Narkoba
- Barang-barang yang dilarang perundangan yang berlaku
- Pada waktu embarkasi, penumpang kelas di atas kapal yang menerima kunci dikenakan uang jaminan sebesar Rp.100.000,- uang jaminan dikembalikan sewaktu penyerahan kunci kembali kepada petugas kapal sebelum turun dari kapal.
- PT. Dharma Lautan Utama TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas HILANG/RUSAK nya tiket dan barang-barang bawaan penumpang.
- Tidak seorang petugas pun di cabang maupun di kapal berhak mengubah atau membatalkan syarat-syarat Perjanjian Pengangkutan Pelayaran dan tarif serta data penumpang yang tertulis atau tercetak didalam tiket.
- Penumpang dan Kendaraan yang namanya tercantum di dalam tiket ini dipertanggung jawabkan pada Perusahaan Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera berdasarkan Undang-undang / peraturan yang berlaku sebagai berikut : PENUMPANG : Meninggal Dunia 70jt | Cacat Tetap 70jt (Maks) | Biaya Rawat 40jt (Maks) | Biaya P3K 2jt (Maks) | Biaya Ambulans atau Kendaraan 500rb (Maks) | Biaya Penguburan 8jt (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris). / KENDARAAN : Gol II (5jt) | Gol III (80jt) | Gol IV (125jt) | Gol V (150jt) | Gol VI (160jt).
- Apabila anda ingin menambah nilai proteksi untuk kendaraan anda, maka anda dapat menghubungi loket tiket kantor cabang PT. Dharma Lautan Utama terdekat.
- Selama dalam pelayaran penumpang diharuskan mengikuti peraturan serta petunjuk awak kapal demi keamanan dan keselamatan bersama.
- Dilarang MEROKOK diruangan ber-AC atau tempat yang dilarang merokok.
- Syarat Membawa Sepeda Motor & KK (Kendaraan Kecil / Kendaraan Pribadi) : Membawa Fotocopy KTP, Membawa Fotocopy STNK, Membawa Fotocopy BPKB atau jika kendaraan dalam proses LEASING di sertakan surat keterangan dari dealer.
PERHATIAN
Karena alasan yang mendesak dalam keadaan darurat, JADWAL dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. untuk kepastian hubungi kantor cabang terdekat PT. DHARMA LAUTAN UTAMA atau melalui website kami www.dlu.co.id. Untuk kepentingan anda sendiri, setiap penumpang diminta untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan yang mungkin terjadi dengan menghubungi kantor cabang PT. DHARMA LAUTAN UTAMA terdekat atau selambat-lambatnya 2(dua) jam sebelum keberangkatan jadwal kapal bagi pelanggan yang tidak membawa kendaraan sudah berada di terminal penumpang, dan bagi pemegang tiket kendaraan pribadi (R2 & R4) diharapakan kehadirannya 6 (enam) jam sebelum keberangkatan jadwal kapal sudah berada di pelabuhan keberangkatan.